Sabtu, 14 Oktober 2017

Sistem Informasi Kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi
Sistem informasi kesehatan di dinas kesehatan merupakan sistem informasi kesehatan yang dikelola oleh dinas kesehatan baik kabupaten/kota dan provinsi. Laporan yang masuk ke dinas kesehatan kabupaten/kota dari semua fasilitas kesehatan (kecuali milik pemerintah provinsi dan pemerintah pusat) dapat berupa laporan softcopy dan laporan hardcopy. Laporan hardcopy dientri ke dalam aplikasi SIKDA generik. Laporan softcopy diimpor ke dalam aplikasi SIKDA Generik, selanjutnya semua bentuk laporan diunggah ke Bank Data Kesehatan Nasional. Dinas kesehatan provinsi melakukan hal yang sama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk laporan dari fasilitas kesehatan milik provinsi.
Seperti diketahui bersama bahwa Informasi yang disiapkan dengan baik di unit-unit kesehatanakan membantu pembuatan keputusan keputusan dalam unit kesehatan tersebut karenadapat berfungsi sebagai masukan dalam proses pengambilan keputusan. Disadari bahwa perkembangan sistem informasi kesehatan sangatlah cepat, tidak hanya disebabkan karena perubahan teknologi informasi yang sedemikian pesatnya, akan tetapi juga metode-metode pemanfaatan data untuk pengelolaan pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan selalu mengalami perkembangan.
Efisiensi dalam pengelolaan informasi kesehatan menjadi sangat penting karena menyangkut pengendalian biaya pelayanan kesehatan dan efisiensi waktu. Dalam hal ini, pemanfaatan data dalam pengelolaan kasus klinis untuk level individu maupun dalam tingkat kesehatan masyarakat menjadi mutlak diperlukan. Seiring dengan perkembangan sistem informasi, kebutuhan data/informasi yang akurat makin meningkat, namun ternyata sistem informasi yang ada saat ini masih belum dapat menghasilkan data yang akurat, lengkap dan tepat waktu. 
Berbagai permasalahan yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan sistem informasi kesehatan saat sekarang ini. Oleh karena itu menjadi tanggung jawab bersama untuk memperbaiki /melengkapi bahkan menyempurnakan sistem yang ada saat ini menjadi sesuatu yang optimal yang dapat dimanfaatkan oleh semua pihak.
Sistem Informasi Kesehatan propinsi memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan :
a.       Mengolah data dari DKK, unit-unit pelayanan kesehatan milik daerah propinsi dan sumber-sumber lain
b.      Menyelenggarakan survei / penelitian bilamana diperlukan
c.       Membuat profil kesehatan propinsi untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian propinsi sehat
d.      Mengirim laporan berkala / profil kesehatan propinsi ke pemerintah pusat
e.       Memelihara bank data
f.       Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen klien, manajemen unit dan manajemen sistem kesehatan kabupaten/ kota
g.      Memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya
REFERENSI
http://yumera9286.blogspot.co.id/2015/03/sistem-informasi-kesehatan.html diakses tanggal 14 oktober 2017 pukul 18.40 wita

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Blog Archive