Sistem Informasi Kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi
Sistem informasi kesehatan di dinas kesehatan
merupakan sistem informasi kesehatan yang dikelola oleh dinas kesehatan baik
kabupaten/kota dan provinsi. Laporan yang masuk ke dinas kesehatan kabupaten/kota
dari semua fasilitas kesehatan (kecuali milik pemerintah provinsi dan
pemerintah pusat) dapat berupa laporan softcopy dan laporan hardcopy. Laporan
hardcopy dientri ke dalam aplikasi SIKDA generik. Laporan softcopy diimpor ke
dalam aplikasi SIKDA Generik, selanjutnya semua bentuk laporan diunggah ke Bank
Data Kesehatan Nasional. Dinas kesehatan provinsi melakukan hal yang sama
dengan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk laporan dari fasilitas kesehatan
milik provinsi.
Seperti diketahui bersama bahwa Informasi yang
disiapkan dengan baik di unit-unit kesehatanakan membantu pembuatan keputusan
keputusan dalam unit kesehatan tersebut karenadapat berfungsi sebagai masukan
dalam proses pengambilan keputusan. Disadari bahwa perkembangan sistem informasi
kesehatan sangatlah cepat, tidak hanya disebabkan karena perubahan teknologi
informasi yang sedemikian pesatnya, akan tetapi juga metode-metode pemanfaatan
data untuk pengelolaan pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan selalu
mengalami perkembangan.
Efisiensi dalam pengelolaan informasi kesehatan
menjadi sangat penting karena menyangkut pengendalian biaya pelayanan kesehatan
dan efisiensi waktu. Dalam hal ini, pemanfaatan data dalam pengelolaan kasus
klinis untuk level individu maupun dalam tingkat kesehatan masyarakat menjadi
mutlak diperlukan. Seiring dengan perkembangan sistem informasi, kebutuhan
data/informasi yang akurat makin meningkat, namun ternyata sistem informasi
yang ada saat ini masih belum dapat menghasilkan data yang akurat, lengkap dan
tepat waktu.
Berbagai permasalahan yang masih dihadapi dalam
penyelenggaraan sistem informasi kesehatan saat sekarang ini. Oleh karena itu
menjadi tanggung jawab bersama untuk memperbaiki /melengkapi bahkan
menyempurnakan sistem yang ada saat ini menjadi sesuatu yang optimal yang dapat
dimanfaatkan oleh semua pihak.
Sistem Informasi
Kesehatan propinsi memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan :
a.
Mengolah data dari DKK, unit-unit
pelayanan kesehatan milik daerah propinsi dan sumber-sumber lain
b.
Menyelenggarakan survei / penelitian
bilamana diperlukan
c.
Membuat profil kesehatan propinsi untuk
memantau dan mengevaluasi pencapaian propinsi sehat
d.
Mengirim laporan berkala / profil
kesehatan propinsi ke pemerintah pusat
e.
Memelihara bank data
f.
Mengupayakan penggunaan data dan
informasi untuk manajemen klien, manajemen unit dan manajemen sistem kesehatan
kabupaten/ kota
g.
Memberikan pelayanan data dan informasi
kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya
REFERENSI
http://yumera9286.blogspot.co.id/2015/03/sistem-informasi-kesehatan.html
diakses tanggal 14 oktober 2017 pukul 18.40 wita
https://www.kompasiana.com/asnawiok/sistem-informasi-kesehatan_54fd1a38a33311111d50f878
diakses tanggal 14 oktober 2017 pukul 18.42 wita
0 komentar:
Posting Komentar